Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di pandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi Madrasah Tahun 2016, pemberian tunjangan bagi guru madrasah lebih jelas karena sudah ada juknisnya pada tahun 2016 ini.
Jika Bapak ibu ingin memiliki Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, silahkan ikuti tautan di bawah ini, supaya lebih mudah
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2016
http://goo.gl/3oOL4f
Demikianlah tulisan tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2016, semoga bermanfaat